Bookmark Us  |  FAQ  |  Contact Us  |  News  |  Credit Simulation  |  Joint Merchant   |  Sitemap
HomeProfileBNI Credit CardMy CardPromoMerchandise
  Produk
  Persyaratan
  Cara Pembayaran
  Fitur
   BNI Call
   Bonus Pasti
   Dana Plus
   Executive Airport Lounge
   Isi Ulang Pulsa Ponsel dan Smart Reload
   Smart Mobile
   Perisai Plus
   Perlindungan Asuransi 24 Jam
   Perlindungan Asuransi Perjalanan
Udara Bebas Premi
   Transaksi Fitur di ATM BNI
   Smart Bill
   e-Billing BNI
   SmartSpending
   Tele Travel
   Perlindungan Extra Untuk Anda
   Kartu Tambahan
   Valid Worldwide
  FAQ
  Aplikasi Online
BNI Credit Card >   Fitur > Perisai Plus

PERISAI PLUS

Asuransi ini memberikan perlindungan bagi peserta Asuransi PerisaiPlus yang mengalami ketidakmampuan sementara akibat sakit/kecelakaan selama minimum 30 hari berturut-turut (menurut pertimbangan medis harus dirawat inap dan atau masih dibutuhkannya perawatan di rumah), maka tagihan Kartu Kredit BNI bulan berikutnya akan dibayarkan sebesar tagihan minimum bulanan atau Rp. 50.000,- (mana yang lebih besar) untuk Kartu Biru dan Emas atau
Rp 100.000,- (mana yang lebih besar) untuk Kartu Platinum dan Kartu Titanium.

Perhitungan klaim ketidakmampuan sementara untuk transaksi Kartu Kredit dimulai sejak tanggal kejadian ketidakmampuan sementara sampai dengan tanggal pengajuan klaim maksimum 6 (enam) bulan atau hingga nilai santunan maksimum yang telah ditentukan, dengan premi per bulan hanya sebesar 0.39% dari saldo terhutang.

Namun apabila Pemegang Kartu sakit lebih dari 180 hari (secara berturut-turut) dan/atau meninggal dunia, atau cacat total maka tagihan akan dibayarkan sebesar 200% dari total saldo terhutang (100% untuk saldo terhutang dan 100% untuk ahli waris) hingga maksimal Rp. 40 juta (untuk Kartu Biru), Rp. 75 juta (untuk Kartu Emas), Rp. 100 juta (untuk Kartu Corporate) dan Rp. 300 juta (untuk Kartu Platinum dan Kartu Titanium).
Asuransi akan ditutup secara sepihak oleh BNI Card Center apabila anda membayar tagihan Kartu Kredit BNI selama 3 bulan berturut - turut atau Anda memasuki usia 65 tahun.

Cara Pengajuan Klaim

Apabila peserta menjalani rawat inap atau cacat sementara, dokumen yang harus dilengkapi pada saat pengajuan klaim adalah :

  • Surat pengajuan Klaim.
  • Berita acara dari kepolisian apabila ketidakmampuan sementara disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
  • Resume medis / Medical Report dari rumah sakit/dokter yang merawat (memakai formulir klaim dari perusahaan Asuransi).
  • Fotokopi /print screen tagihan 2 (dua) bulan terakhir sejak kejadian.
  • Surat keterangan ketidakmampuan bekerja dari perusahaan.
  • Fotokopi kuitansi dan perincian biaya rawat inap selama di Rumah Sakit yang telah dilegalisir.

Dokumen yang harus diserahkan untuk klaim meninggal dunia dan ketidakmampuan tetap adalah :

  • Surat pengajuan Klaim.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan/Pamong Praja setempat atas nama Tertanggung.
  • Berita acara dari kepolisian apabila meninggal dunia disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
  • Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter mengenai penyebab kematian yang dilegalisir atau surat keterangan kronologis kematian dari ahli waris jika meninggal secara wajar bukan di Rumah Sakit dan tanpa penanganan Dokter (jika meninggal karena sakit).
  • Resume medis/medical report ketidakmampuan tetap dari Dokter/Rumah Sakit untuk Tertanggung.
  • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal diluar wilayah Republik Indonesia).
  • Fotokopi/print screen tagihan 2 (dua) bulan terakhir sejak kejadian.
  • Dokumen lain sebagaimana diperlukan perusahaan, yaitu :
    • Fotokopi Kartu Keluarga.
    • Fotokopi KTP Para Ahli Waris.
    • Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris disaksikan oleh Kelurahan/Pamong Praja setempat dan diketahui oleh Camat. (oleh notaris jika WNI Keturunan)
    • Fotokopi Surat permintaan transfer dari Para Ahli Waris (Jika klaim disetujui dan ada santunan tambahan yang diterima Ahli Waris) yang berisi nomor rekening, nama bank dan cabang, atas nama (Jika Tertanggung yang meninggal dunia memiliki Kartu Kredit BNI lainnya yang tidak terdaftar PerisaiPlus, maka santunan tambahan yang akan dibayarkan kepada Ahli Waris Tertanggung akan dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa tagihan Kartu Kredit BNI lainnya tersebut).
    • Fotokopi surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang ahli waris untuk mewakili seluruh ahli waris dalam mengurus dan menerima hasil klaim (dalam hal seluruh ahli waris tidak dapat melakukan pengurusan klaim secara bersama-sama).

Surat dan lampiran dikirimkan ke :

Unit Koresponden BNI Card Center
Wisma 46 Kota BNI Lt. 38
Jl. Jendral Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat - 10220
Fax : 572 8800

Proses klaim akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.

  • Klaim akan dibayarkan berdasarkan pengajuan dari pemegang kartu, sehingga apabila pemegang kartu mengajukan klaim karena sakit 1 bulan pertama, maka bila sakit berlanjut diharapkan tetap diajukan klaim kedua agar dapat dibayarkan kembali.
  • Sakit yang dipertanggungkan dibawah program asuransi ini adalah sakit yang diderita oleh peserta setelah peserta dipertanggungkan dibawah program asuransi ini untuk masa sedikitnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal berlakunya asuransi.
  • Batas waktu klaim adalah 60 hari sejak kejadian kematian ch, sehingga pengajuan setelah batas waktu dianggap telah expired / tidak bisa dibayarkan.
  • Apabila kartu kredit pemegang kartu mengalami penunggakan selama 90 hari dan kartunya terblokir, maka kepesertaan perisai plus otomatis terbatalkan dan pengajuan klaim saat status kartu tersebut tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.
  • Pembatalan dapat dilakukan lisan maupun tertulis melalui TPO/Coresponden BNI Card Center.

 

Lelang | My Complaint | Credit Simulation | Joint Merchant | Site Map | Contact Us